Perlindungan Menyeluruh untuk Anda dan Keluarga di Indonesia
Proteksi Kecelakaan Diri Plus dari AXA Insurance Indonesia adalah produk asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih lengkap terhadap berbagai risiko kehidupan, mulai dari meninggal dunia akibat kecelakaan, meninggal dunia secara wajar, alami, atau karena sakit, hingga perlindungan tambahan (Diberlakukan setelah penilaian dan persetujuan dari Penanggung terlebih dahulu) atas risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau penutupan usaha, sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Produk ini hadir sebagai solusi perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi Anda yang aktif bekerja dan membutuhkan rasa aman untuk masa depan diri sendiri dan keluarga.
Mengapa Memilih Proteksi Kecelakaan Diri Plus?
1. Perlindungan lebih dari sekadar kecelakaan
2. Cocok untuk karyawan, profesional, dan pelaku usaha di Indonesia
3. Memberikan ketenangan finansial
4. Didukung oleh AXA, perusahaan asuransi global yang tepercaya
Dengan Proteksi Kecelakaan Diri Plus, dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang karena perlindungan telah disiapkan untuk berbagai kemungkinan risiko kehidupan.
*terdaftar resmi di OJK dengan nama Asuransi Proteksi Kecelakaan Diri Plus.
Manfaat Perlindungan
Perlindungan Fisik Menyeluruh
Santunan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Santunan Meninggal Dunia Non-Kecelakaan
Manfaat Tambahan Risiko PHK atau Penutupan Usaha
Syarat dan Ketentuan
Masa Pertanggungan
1 - 15 tahun (mengikuti tenor pinjaman dan maksimal 66 tahun)
Usia
Usia masuk Tertanggung 18 – 51 tahun , maksimum usia pada akhir masa pertanggungan adalah 66 tahun. Usia dihitung berdasarkan ulang tahun terakhir.
Mata Uang
Mata uang Rupiah
Mengikuti ketentuan underwriting
Jalur distribusi Bank dan Pembiayaan
Lihat Ringkasan Produk
Kami Dapat Membantu Menemukan Solusi Terbaik Untuk Anda.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang produk dan layanan AXA, isi formulir berikut dan kami akan menghubungi Anda
