Selamat Datang di

Artikel Inspirasi

Sumber informasi Anda Seputar gaya hidup
dan dunia perlindungan

img-vector
Berikut Hal yang Wajib Dilakukan Ketika Mengalami Tindak Kekerasan

Berikut Hal yang Wajib Dilakukan Ketika Mengalami Tindak Kekerasan
17 Juni 2020

Dalam situasi pandemi seperti saat ini, berada di rumah saja menjadi salah satu cara tepat untuk menurunkan angka penyebaran COVID-19. Namun sayangnya, bagi sebagian perempuan, berada di rumah bukanlah sesuatu yang aman. Pelaku kekerasan memiliki lebih banyak kesempatan untuk melakukan tindak kekerasan kepada pihak perempuan.

Hal ini dibuktikan dengan adanya jumlah kenaikan pengaduan kekerasan sebesar 50% selama pandemi COVID-19. Berdasarkan data yang diperoleh LBH APIK dari tanggal 16 Maret hingga 20 Mei 2020, sudah ada 194 kasus pengaduan kekerasan perempuan. Kasus ini terdiri dari kekerasan berbasis gender online sebanyak 64 kasus, kekerasan dalam pacaran 20 kasus, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 58 kasus serta kekerasan seksual yaitu 18 kasus.

Bukan hanya itu, dikutip dari bbc.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat per 2 Maret hingga 25 April 2020, terdapat 275 kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa, dengan total korban 277 orang.

Bagi kamu yang mengalami kasus kekerasan ini, kamu dapat menghubungi helpline LBH APIK melalui Whatsapp di nomor 081388822669 atau email pengaduan di LBHAPIK@gmail.com pada hari Senin sampai Minggu pukul 09:00-21:00.
 
Berikut adalah prosedur pengaduan ke LBH APIK:

Korban menghubungi helpline -> 1x 24 jam direspon oleh LBH APIK -> korban mengisi form aduan -> korban dihubungi kembali oleh LBH APIK untuk dikonfimasi -> LBH APIK menindaklanjuti aduan.
 
Selain bantuan hukum, LBH APIK juga akan menghubungkan korban ke lembaga layanan, seperti psikolog, rumah aman, dan lembaga layanan lainnya.
Maka dari itu, bagi para korban jangan takut dan berdiam diri. Kamu wajib menghubungi LBH APIK untuk mendapatkan pertolongan segera.